Sumarno menyampaikan hal
itu dengan langsung datang ke Kantor Suara Merdeka Jepara. Dia
menyebutkan, sawah-sawah yang dilalui SUTET di Blok Kintelan Desa
Banyuputih, Kalinyamatan sudah dapat ganti rugi. "Tinggal sawah dengan
atas nama saya dan istri saya yang belum," ucapnya, kemarin.
Sumarno
menuturkan, luas sawah atas namanya adalah 1.540 meter persegi. Adapun
sawah dengan nama istrinya, Darsinah, seluas 1.210 meter persegi. "Kalau
untuk panjang jaringan kabel yang melintas di sawah kami itu
panjanganya sekitar 32 meter. Itu total sawah saya dengan istri saya,íí
paparnya.
Dia berharap bisa mendapat ganti rugi seperti pemilik
sawah lain. Sumarno mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan kepala
desa, tetapi belum ada kepastian. "Saya juga sudah ke PLN Semarang di
Jalan Teuku Umar. Dari situ disuruh ke PLN Jepara. Saya ke Semarang pada
Senin (10/6). Kemudian Rabu (12/6) datang ke PLN Jepara, juga tidak
dapat kejelasan," tuturnya.
Sumarno hanya berharap, hak yang
semestinya didapat bisa diperoleh. Dia tidak memberikan patokan harga
per meter. Dia akan mengikuti ketentuan PLN. "Kalau sawah di
samping-samping saya itu ada tiga lokasi dapat sekitar Rp 7 juta. Tapi
kalau sawah saya itu tergantung pada penghitungan PLN," ucapnya.
Dia
lantas menginformasikan, selain sawahnya dilewati jaringan SUTET, juga
ada yang dibangun tower SUTET. Luasannya sekitar 10 meter persegi.
"Kalau untuk tower itu sudah dibayar. Penjelasannya hanya tower. Tak ada
jaringan. Padahal, ada ganti rugi jaringan juga. Itu yang sata
pertanyakan," tuturnya.
Sementara itu, Manajer PLN Rayon Jepara
Ulung Setiobudi yang dikonfirmasi mengemukakan, pihaknya bagian
distribusi. Mengenai tuntutan Sumarno merupakan wilayah bagian proyek
PLN. "Kalau menurut saya, warga tersebut bisa memperjelas dengan ke PLN
Bagian Proyek untuk mendapatkan jawaban," tegasnya. (H75-57,88)
Sumber : suaramerdeka.com
Foto : http://bisnis-jabar.com