Home » , » Warga Banyuputih Pertanyakan Ganti Rugi SUTET

Warga Banyuputih Pertanyakan Ganti Rugi SUTET


JEPARA - Pasangan suami istri Sumarno (53) dan Darsinah (57), warga RT 19 RW 5, Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan, Jepara menuntut hak ganti rugi proyek Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik Perusahaan Linstrik Negara (PLN). Sawahnya yang dilaluli kabel SUTET hingga saat ini belum dapat ganti rugi.
Sumarno menyampaikan hal itu dengan langsung datang ke Kantor Suara Merdeka Jepara. Dia menyebutkan, sawah-sawah yang dilalui SUTET di Blok Kintelan Desa Banyuputih, Kalinyamatan sudah dapat ganti rugi. "Tinggal sawah dengan atas nama saya dan istri saya yang belum," ucapnya, kemarin.

Sumarno menuturkan, luas sawah atas namanya adalah 1.540 meter persegi. Adapun sawah dengan nama istrinya, Darsinah, seluas 1.210 meter persegi. "Kalau untuk panjang jaringan kabel yang melintas di sawah kami itu panjanganya sekitar 32 meter. Itu total sawah saya dengan istri saya,íí paparnya.

Dia berharap bisa mendapat ganti rugi seperti pemilik sawah lain. Sumarno mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan kepala desa, tetapi belum ada kepastian. "Saya juga sudah ke PLN Semarang di Jalan Teuku Umar. Dari situ disuruh ke PLN Jepara. Saya ke Semarang pada Senin (10/6). Kemudian Rabu (12/6) datang ke PLN Jepara, juga tidak dapat kejelasan," tuturnya.
Sumarno hanya berharap, hak yang semestinya didapat bisa diperoleh. Dia tidak memberikan patokan harga per meter. Dia akan mengikuti ketentuan PLN. "Kalau sawah di samping-samping saya itu ada tiga lokasi dapat sekitar Rp 7 juta. Tapi kalau sawah saya itu tergantung pada penghitungan PLN," ucapnya.

Dia lantas menginformasikan, selain sawahnya dilewati jaringan SUTET, juga ada yang dibangun tower SUTET. Luasannya sekitar 10 meter persegi. "Kalau untuk tower itu sudah dibayar. Penjelasannya hanya tower. Tak ada jaringan. Padahal, ada ganti rugi jaringan juga. Itu yang sata pertanyakan," tuturnya.

Sementara itu, Manajer PLN Rayon Jepara Ulung Setiobudi yang dikonfirmasi mengemukakan, pihaknya bagian distribusi. Mengenai tuntutan Sumarno merupakan wilayah bagian proyek PLN. "Kalau menurut saya, warga tersebut bisa memperjelas dengan ke PLN Bagian Proyek untuk mendapatkan jawaban," tegasnya. (H75-57,88)

Sumber : suaramerdeka.com
Foto : http://bisnis-jabar.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger