JEPARA - Proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas
Bina Marga Pengairan dan ESDM (DBMPESDM) Jepara dan Dinas Cipta Karya
Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara, berakhir Kamis
(13/6).
Tiga tersangka sudah diinformasikan. Untuk langkah
lanjutan tergantung pada hasil evaluasi Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Tengah.
Dalam proses pemeriksaan selama tiga hari,
Kejati memanggil 10 saksi untuk proyek di Dinas Bina Marga dan 17 saksi
dari Dinas Ciptaruk. Jumlah saksi itu ada yang berasal dari pagawai dan
rekanan.
“Pada pemeriksaan pada hari terakhir berlangsung hingga
magrib. Hasil penggeledahan dan keterangan saksi sudah dibawa tim Kejati
untuk dievaluasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara M Ali
Nafiah Pohan melalui Kasi Pidana Khusus Sunarno, kemarin.
Sunarno
mengemukakan, tim penyidik Kejati tidak meminta tambahan waktu guna
pemeriksaan selama di Jepara. Proses pemeriksaan dilakukan di aula
Kejari. “Nanti jika dalam evaluasi masih perlu ada bahan atau keterangan
yang kurang, tentu akan kembali ada pemeriksaan,” ucapnya.
Salah
satu yang mungkin akan diagendakan adalah pemeriksaan tersangka. Dalam
tiga pemeriksaan di Kejari itu, semua berstatus saksi. Adapun tersangka
di Dinas Bina Marga Edy Sutoyo dan tiga tersangka, yaitu Hadir, HYT, dan
AF di Dinas Ciptaruk, belum dipanggil. “Mungkin pemeriksaan lanjutan
adalah terhadap para tersangka. Tapi, tidak tahu kapan diagendakan,”
ujarnya.
Kerugian Negara
Tentang kerugian negara, Sunarno
belum bisa memastikan. Baik proyek di Dinas Ciptaruk maupun Dinas Bina
Marga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
“Untuk kerugian negara tentu masih perlu menunggu dari BPKP,” ucapnya.
Kalau
untuk hal yang dicari dari keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan
itu intinya untuk mendapatkan data lengkap. ‘’Mulai dari kejelasan
proyek, kapan dimulai, seusai ketentuan atau tidak. Lalu mencari data
untuk mendukung penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris
Daerah (Sekda) Jepara Sholih mengemukakan, pihaknya akan melakukan
pendampingan hukum terhadap pegawai yang tersangkut kasus tersebut. Hal
itu sudah dia tandaskan dalam pertemuan dengan pegawai yang menolak ikut
menangani proyek di Pemkab, beberapa waktu lalu.
Tentang dua
pegawai Jepara yang berstatus tersangka tetapi belum ditahan, yakni ES
dan AF, Sholih belum bisa memberi kejelasan. ‘’Itu karena kami belum
menerima surat resmi dari Kejati,’’ tegasnya (H75-57,47)
Sumber : suaramerdeka.com
foto : http://www.sumutmerdeka.com