Home » » Tunggu Hasil Evaluasi Kejati

Tunggu Hasil Evaluasi Kejati

JEPARA - Proses pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Pengairan dan ESDM (DBMPESDM) Jepara dan Dinas Cipta Karya Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara, berakhir Kamis (13/6).
Tiga tersangka sudah diinformasikan. Untuk langkah lanjutan tergantung pada hasil evaluasi Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Dalam proses pemeriksaan selama tiga hari, Kejati memanggil 10 saksi untuk proyek di Dinas Bina Marga dan 17 saksi dari Dinas Ciptaruk. Jumlah saksi itu ada yang berasal dari pagawai dan rekanan.
“Pada pemeriksaan pada hari terakhir berlangsung hingga magrib. Hasil penggeledahan dan keterangan saksi sudah dibawa tim Kejati untuk dievaluasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara M Ali Nafiah Pohan melalui Kasi Pidana Khusus Sunarno, kemarin.
Sunarno mengemukakan, tim penyidik Kejati tidak meminta tambahan waktu guna pemeriksaan selama di Jepara. Proses pemeriksaan dilakukan di aula Kejari. “Nanti jika dalam evaluasi masih perlu ada bahan atau keterangan yang kurang, tentu akan kembali ada pemeriksaan,” ucapnya.

Salah satu yang mungkin akan diagendakan adalah pemeriksaan tersangka. Dalam tiga pemeriksaan di Kejari itu, semua berstatus saksi. Adapun tersangka di Dinas Bina Marga Edy Sutoyo dan tiga tersangka, yaitu Hadir, HYT, dan AF di Dinas Ciptaruk, belum dipanggil. “Mungkin pemeriksaan lanjutan adalah terhadap para tersangka. Tapi, tidak tahu kapan diagendakan,” ujarnya.
Kerugian Negara

Tentang kerugian negara, Sunarno belum bisa memastikan. Baik proyek di Dinas Ciptaruk maupun Dinas Bina Marga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  “Untuk kerugian negara tentu masih perlu menunggu dari BPKP,” ucapnya.
Kalau untuk hal yang dicari dari keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan itu intinya untuk mendapatkan data lengkap. ‘’Mulai dari kejelasan proyek, kapan dimulai, seusai ketentuan atau tidak. Lalu mencari data untuk mendukung penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih mengemukakan, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap pegawai yang tersangkut kasus tersebut. Hal itu sudah dia tandaskan dalam pertemuan dengan pegawai yang menolak ikut menangani proyek di Pemkab, beberapa waktu lalu.

Tentang dua pegawai Jepara yang berstatus tersangka tetapi belum ditahan, yakni ES dan AF, Sholih belum bisa memberi kejelasan. ‘’Itu karena kami belum menerima surat resmi dari Kejati,’’ tegasnya (H75-57,47)
Sumber : suaramerdeka.com
foto : http://www.sumutmerdeka.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger