BANDUNGHARJO - Penolakan adanya tambang pasir besi di wilayah Jepara meluas.
Setelah pada akhir April lalu, warga Desa Bandungharjo, Kecamatan
Donorojo melakukan demo penolakan, kali ini sudah ada sinyal yang sama
dari warga Desa Balong, Kecamatan Kembang. Penambang di Desa
Bandungharjo adalah CV Guci Mas, sedangkan di Balong adalah PT Pasir
Rantai Mas (PRM).
Empat perwakilan warga melakukan konferensi pers kepada wartawan di
Museum Kartini Jepara, kemarin. Mereka adalah Dafiq (32), warga RT 2 RW
4; Ali Arifin (37), warga RT 1 RW 6; Imam Arifin (26), warga RT 2 RW 5;
dan Suwanto (39), warga RT 3 RW 5. Keempatnya menyatakan keberatan
adanya sosialisasi soal tambang pasir besi dari pengurus BUMDes, bukan
dari PT Pasir Rantai Mas (PRM) kepada warga.
‘’Sosialisasi dilakukan pada 14 Juni per RW. Semestinya, perwakilan PRM
datang. Dengan tak hadir, kami tidak bisa tanya detail soal lain
seperti dampak lingkungan,’’ ujar Dafiq.
Dia mengemukakan, sudah ada komunikasi dengan warga yang menolak adanya
penambangan. Sebab, ada kekhawatiran akan menimbulkan abrasi makin parah
sehingga berdampak terhadap tanah milik warga. ‘’Yang ditambang itu
adalah lahan milik perkebunan karet, tetapi dampaknya pasti akan ke
warga. Dalam setahun saja terjadi abrasi 5-10 meter,’’ bebernya.
Dafiq menyebutkan, sudah ada tawaran kerja sama dari PRM kepada
Pemerintah Desa Balong, tetapi warga akan menolak. Sebab, izin mereka
itu berlangsung mulai 2009 hingga 2026 dengan luas 212,19 hektare.
Kepala Bidang Perizinan Ekonomi pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPMPPT) Jepara Sulastri melalui Yoedhiyarcho
mengemukakan, PRM sudah memiliki izin seperti yang disampaikan warga.
Hanya ada perbedaan luas areal. Kalau warga menjelaskan luasnya 212,19
hektare, tetapi BPMPPT menjelaskan seluas 200 hektare. (H75-57)
Sumber : suaramerdeka.com
Home »
Kampung Halaman
» Warga Balong Keluhkan Penambangan Pasir Besi
Warga Balong Keluhkan Penambangan Pasir Besi
Labels:
Kampung Halaman