JEPARA - Jumlah tersangka dugaan korupsi di Dinas Cipta Karya
Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara bertambah. Kalau
sebelumnya, disebut satu nama, yaitu Hadlir, dari rekanan, maka dalam
proses pemeriksaan hari terakhir kemarin, diinformasikan ada dua
tersangka baru. Rinciannya, satu dari rekanan dengan inisial HYT dan
satu lagi dari pegawai Dinas Ciptaruk dengan inisial AF.
Itu
disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) M Ali Nafiah Pohan melalui
Kasi Pidana Khusus Sunarno. Sunarno menjelaskan tiga tersangka
sebenarnya ditetapkan di hari yang sama, tetapi dengan surat yang
berbeda. ''Kami memang sudah menyebutkan nama satu tersangka. Untuk dua
tersangka ini, kami baru bisa menyampaikan inisial. Sebab masih perlu
pendalaman untuk keperluan penyidikan,'' ucapnya.
Penggeledahan
Sunarno
lantas menginformasikan proses penggeledahan yang dilakukan tim
penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang dilakukan pada Rabu
(12/6) hingga malam hari. Dia menyebutkan ada tiga lokasi yang dituju.
Pertama, rumah kontrakan rekanan Hariyanto di Kelurahan Kuwasen,
Kecamatan Jepara. Setelah itu, ke rumah Sujarwo, pensiunan Dinas Bina
Marga Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral (BMP-ESDM) di Desa
Mulyoharjo Kecamatan Jepara.
Lokasi penggeledahan terakhir
dilakukan di rumah Kepala Dinas BMP-ESDM Edy Sutoyo di Desa Ngabul
Kecamatan Tahunan. Dalam penggeledahan itu, ada tiga dus yang dibawa
Kejati dari Hariyanto. Kemudian dari Sujarwo dan Edy Sutoyo diambil
tumpukan dokumen. ''Salah satu yang didapat adalah buku rekening. Itu
untuk pemeriksaan aliran dana dalam kasus yang kami selidiki,'' ucap
Sunarno.
Disinggung waktu pemeriksaan, apakah hanya sampai Kamis (13/6) atau ada lanjutan, Sunarno belum bisa memastikan. (H75,H15-32,88)
Sumber : suaramerdeka.com