Home » » Kejaksaan Sebut Dua Tersangka Baru

Kejaksaan Sebut Dua Tersangka Baru



JEPARA - Jumlah tersangka dugaan korupsi di Dinas Cipta Karya Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara bertambah. Kalau sebelumnya, disebut satu nama, yaitu Hadlir, dari rekanan, maka dalam proses pemeriksaan hari terakhir kemarin, diinformasikan ada dua tersangka baru. Rinciannya, satu dari rekanan dengan inisial HYT dan satu lagi dari pegawai Dinas Ciptaruk dengan inisial AF.
Itu disampaikan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) M Ali Nafiah Pohan melalui Kasi Pidana Khusus Sunarno. Sunarno menjelaskan tiga tersangka sebenarnya ditetapkan di hari yang sama, tetapi dengan surat yang berbeda. ''Kami memang sudah menyebutkan nama satu tersangka. Untuk dua tersangka ini, kami baru bisa menyampaikan inisial. Sebab masih perlu pendalaman untuk keperluan penyidikan,'' ucapnya.

Penggeledahan
Sunarno lantas menginformasikan proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang dilakukan pada Rabu (12/6) hingga malam hari. Dia menyebutkan ada tiga lokasi yang dituju. Pertama, rumah kontrakan rekanan Hariyanto di Kelurahan Kuwasen, Kecamatan Jepara. Setelah itu, ke rumah Sujarwo, pensiunan Dinas Bina Marga Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral (BMP-ESDM) di Desa Mulyoharjo  Kecamatan Jepara.
Lokasi penggeledahan terakhir dilakukan di rumah Kepala Dinas BMP-ESDM Edy Sutoyo di Desa Ngabul Kecamatan Tahunan. Dalam penggeledahan itu, ada tiga dus yang dibawa Kejati dari Hariyanto. Kemudian dari Sujarwo dan Edy Sutoyo diambil tumpukan dokumen. ''Salah satu yang didapat adalah buku rekening. Itu untuk pemeriksaan aliran dana dalam kasus yang kami selidiki,'' ucap Sunarno.

Disinggung waktu pemeriksaan, apakah hanya sampai Kamis (13/6) atau ada lanjutan, Sunarno belum bisa memastikan. (H75,H15-32,88)

Sumber : suaramerdeka.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger