Home » » Kejati Geledah Rumah Rekanan

Kejati Geledah Rumah Rekanan




JEPARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melanjutkan proses pemeriksaan di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, kemarin. Itu merupakan hari kedua dalam proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Dinas Cipta Karta, Perumahan, Tata Ruang, dan Kebersihan (Ciptaruk) dan Dinas Bina Marga Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral (BMP-ESDM). Kejati kemarin juga menggeledah rumah kontrakan milik rekanan yang terkait kasus tersebut.

Dari kasus di Dinas Ciptaruk sebanyak 17 orang yang diperiksa dan dari kasus Dinas BMP-ESDM ada 10 orang. ''Intinya ini masih proses pemeriksaan saksi yang merupakan kelanjutan proses pemeriksaan sebelumnya. Soal tersangka seperti yang sudah saya sampaikan namanya Hadhir dari pihak rekanan. Selain melanjutkan pemeriksaan saksi, juga akan dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Kami hanya mendampingi,'' kata Kepala Seksi Pidana Khusus Sunarno.

Kasi Penyidikan Kejati Jateng Sugeng Riyanta menjelaskan, penggeledahan itu untuk mencari alat bukti yang mendukung. ''Mengenai soal apa, itu yang akan kami cari dalam penggeledahan. Itu yang bisa saya sampaikan kalau sampai perkembangan tersangka mengenai kasus di Cipta Karya saya tidak berwenang menyampaikan,'' bebernya.

Mengenai proses penyidikan, Sugeng berharap bisa secepatnya selesai. Dia menyebut sudah ada prosedur standar yang menjadi acuan. ''Penyidikan ini selama 30 hari dan bisa diperpanjang lagi 30 hari. Untuk penggeledahan ada beberapa lokasi,'' katanya.

Salah satu yang digeledah oleh Kejati, yakni rumah kontrakan di Gang Puntodewo D 5 Perumahan Kuwasharjo Kecamatan Jepara yang merupakan kantor rekanan. Di rumah itu, tidak ada plang nama kontraktor. Sugeng mengatakan masih belum bisa memastikan, apakah sudah cukup atau belum keterangan saksi dan data-data dari penggeledahan. ''Kami akan evaluasi dulu di Kejati kalau memang dalam perkembangannya kami harus melakukan pemeriksaan lagi,'' tuturnya.

Dia juga menjelaskan pemeriksaan Kejati di Jepara diharapkan bisa menjadi terapi kejut. Dengan demikian, pelaksanaan proyek di Jepara bisa berjalan lebih baik. ''Namun demikian, langkah kami adalah penegakan hukum bukan terapi kejut,'' tandasnya.

Siap Bekerja

Sementara itu sejumlah pegawai Dinas Ciptaruk Jepara akhirnya mengakhiri aksi keberatan dilibatkan dalam kegiatan proyek. Itu setelah mereka dikumpulkan di Pendapa Kabupaten Jepara pada Selasa (11/6) malam oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi untuk diberikan motivasi dan penjelasan.

Hal itu disampaikan Sekda Jepara Sholih saat ditemui, kemarin. Menurut dia, semua pegawai siap melaksanakan tugas pada proyek-proyek yang ada di Kabupaten Jepara. Mulai kemarin, proyek-proyek yang ada di Ciptaruk akan dijalankan. ''Intinya para pegawai sudah siap menjalankan tugas. Mereka akan diberi pendampingan hukum sejak awal ketika pemeriksaan,'' terangnya.

Dalam pertemuan itu, Sholih juga menyampaikan upaya-upaya ke depan agar pegawai tak tersangkut kasus hukum dalam proyek.  (H75,H15-32,88)

Sumber : suaramerdeka.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger