JEPARA- Pimpinan DPRD Jepara memberikan apresiasi atas kinerja Komisi Pemiihan Umum (KPU) yang telah berhasil melaksanakan tugas pada Pemilihan Gubernur Jateng 2013, dan sekaligus melaksanakan proses dan tahapan Pemilu Legislatif 2014. ''Kami berharap, KPU terus meningkatkan kinerja agar lebih baik dari sebelumnya,'' kata Wakil Ketua DPRD Jepara, Japar saat memimpin audiensi Pimpinan DPRD dan KPU Jepara, Selasa (9/7).
Pimpinan DPRD yang hadir, selain Japar, juga hadir dua Wakil Ketua lainnya, Aris isnandar dan Subangun, sedang Ketua DPRD Yuli Nugroho izin. Mereka didampingi Sekretaris DPRD, Bambang Slamet Raharjo dan sejumlah staf. Lima komisioner KPU hadir semua, Muslim Aisha (ketua), bersama empat anggota, Ahmad Mustofa, Haidar Fitri, Dewi Fatimah, dan Anik Sholikhatun. Muslim melaporkan proses Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur pada 26 Mei lalu, yang telah berjalan baik. Terkait dengan proses Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang jatuh pada 9 April, Muslim menyampaikan sejumlah persoalan. Di antaranya sejumlah calon legislatif yang belum memenuhi syarat.
Contohnya, ada anggota DPRD yang pindah partai dalam Pemilu 2014, namun belum menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD. ''Sesuai aturan, anggota DPRD yang diajukan sebagai caleg oeh partai lain, harus mengundurkan diri dan didukung bukti SK Pemberhentian dari Gubernur,'' kata Muslim.
Sekarang ini, anggota DPRD Jepara hasil Pemilu 2009, Bambang Budiyanto (Partai Barnas) menjadi caleg Partai Gerindra pada daerah pemilihan IV (Welahan, Mayong, Nalumsari) untuk Pemilu 2014. Namun, hingga sekarang KPU belum menerima SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD. Untuk itu, pihaknya minta agar pimpinan DPRD segera memprosesnya, atau minimal ada SK Pimpinan Dewan yang menyebutkan pemberhentian dalam proses.
Jika sampai batas akhir 1 Agustus mendatang partai yang mencalonkan tidak bisa melengkapi berkas, maka calon bersangkutan akan dicoret. Hal yang sama juga berlaku bagi dua Petinggi, Sumarno (Petinggi Desa Tegalsambi, Tahunan) yang menjadi caleg PKB, dan Suyuti (petinggi Desa Bandungjarjo, Donorojo) menjadi caleg PPP.
Sampai sekarang juga belum mendapatkan surat pemberhentian dari Bupati Jepara. Mendapatkan laporan itu, Japar memerintahkan Sekretaris DPRD, Bambang S Raharjo segera memproses pemberhentian Bambang Budiyanto. Sesuai aturan yang berlaku, 7 hari setelah menerima surat usulan pemberhentian, Pimpinan DPRD harus meneruskan surat ke Bupati. Dalam waktu 7 hari Bupati harus melanjutkan surat ke Gubernur. Gubernur akan mengeluarkan SK Pemberhentian dalam waktu 14 hari. (kar-36,47)
Sumber : suaramerdeka.com
Foto : www.tempo.co