JEPARA - Salah satu lini yang terkena imbas kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) adalah angkutan umum. Jika jadi naik, tarif angkutan
umum dipastikan akan ikut naik. Untuk mengontrol, kenaikan tarif
angkutan umum maksimal 20 persen.
Hal itu disampaikan Kabid
Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Jepara Abdul Hidayat, kemarin.
‘’Sampai sekarang
(kemarin) belum ada perubahan tarif. Kami belum mendapat aduan adanya
bus yang melanggar aturan terkait tarif. Jika ada bus melanggar, kami
akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan. Sanksinya beragam sesuai
dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Bentuknya mulai dari teguran
hingga penundaan izin trayek bus tersebut,’’ kata Hidayat.
Terkait
perubahan tarif setelah BBM naik, Hidayat mengatakan, berpedoman dari
jajaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI. Pihak Dirjen Kemenhub
merekomendasikan kenaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif lama.
‘’Kondisi
ini mengacu fakta di lapangan yang menyebutkan jika komponen biaya BBM
angkutan umum besarannya hanya mencapai 12 persen dari keseluruhan biaya
yang ditanggung oleh perusahaan. Komponennya angkutan banyak, contohnya
onderdil dan suku cadang lain. Khusus BBM itu 12 persen,’’ terangnya.
Hidayat
mengatakan, ada tidaknya perubahan tarif angkutan umum, akan
diberlakukan setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Menaikkan
tarif juga harus dibahas dulu dalam berbagai rapat mulai dari tingkat
Provinsi Jawa Tengah maupun di lingkup Pemkab Jepara. (H75-36,47)
Sumber : suaramerdeka.com
Foto : merdeka.com