Home » , » Kenaikan Tarif Maksimal 20 Persen

Kenaikan Tarif Maksimal 20 Persen

JEPARA - Salah satu lini yang terkena imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah angkutan umum. Jika jadi naik, tarif angkutan umum dipastikan akan ikut naik. Untuk mengontrol, kenaikan tarif angkutan umum maksimal 20 persen.

Hal itu disampaikan Kabid Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Jepara Abdul Hidayat, kemarin.
‘’Sampai sekarang (kemarin) belum ada perubahan tarif. Kami belum mendapat aduan adanya bus yang melanggar aturan terkait tarif. Jika ada bus melanggar, kami akan  menjatuhkan sanksi bagi perusahaan. Sanksinya beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Bentuknya mulai dari teguran hingga penundaan izin trayek bus tersebut,’’ kata Hidayat.

Terkait perubahan tarif setelah BBM naik, Hidayat mengatakan, berpedoman dari jajaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI. Pihak Dirjen Kemenhub merekomendasikan kenaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif lama.
‘’Kondisi ini mengacu fakta di lapangan yang menyebutkan jika komponen biaya BBM angkutan umum besarannya hanya mencapai 12 persen dari keseluruhan biaya yang ditanggung oleh perusahaan. Komponennya angkutan banyak, contohnya onderdil dan suku cadang lain. Khusus BBM itu 12 persen,’’ terangnya.

Hidayat mengatakan, ada tidaknya perubahan tarif angkutan umum, akan diberlakukan setelah pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Menaikkan tarif juga harus dibahas dulu dalam berbagai rapat mulai dari tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun di lingkup Pemkab Jepara.  (H75-36,47)
Sumber : suaramerdeka.com
Foto :  merdeka.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger