Home » , » Data Gakin Kacau Clering Tunda BLSM

Data Gakin Kacau Clering Tunda BLSM

DONOROJO - Data keluarga miskin (gakin) di Desa Clering, Kecamatan Donorojo masih kacau, sehingga rencana penyaluran bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum disosialisasikan. Petinggi (Kepala Desa) Clering, Kecamatan Donorojo Ali Mahmudi, kemarin mengungkapkan, kekacauan data gakin itu sudah mencuat sejak 2011. "Sampai sekarang kami tidak bisa mengeksekusi kegiatan yang terkait BLSM, karena acuannya memakai data gakin. Padahal, data gakin di desa kami amburadul," ujar Ali Mahmudi.

Dia menyebutkan, penerima beras untuk orang miskin (raskin) 2012 berbanding 2011 menurun. Data terbaru pada 2013, berkurang lagi. "Untuk data 2012 semestinya diperbaiki karena kurang, malah tidak diperbaiki pada 2012. Ini 2013 dikurangi lagi dan acuannya dari data 2012 yang kacau. Jadi, ini kekacauan datanya berlipat," tandasnya.

Pada 2011, tercatat jumlah keluarga miskin di desanya sekitar 600. Namun, banyak data yang tidak benar karena orang yang paling miskin justru tak terdaftar. Data kian kacau karena acuan data gakin itu berbeda antara yang berhak menerima raskin dan yang menerima jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas). Khusus BLSM tahun ini, acuannya data penerima raskin yang kacau. Penurunan jumlah gakin di desanya itu dia tegaskan akibat awal pendataan dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Saat kami minta perbaikan, akan dijanjikan 2013 ditambah penerima raskin. Tapi pada 2013, jatah penerima raskin kembali dipotong," ujarnya.

85.595 Keluarga
Akibat kekacauan ini pihaknya enggan membagikan kartu penjamin sosial (KPS) dari PT Pos Indonesia kepada masyarakat. "Kalau kami yang membagikan, masyarakat akan kembali memprotes kami. Sebagaimana yang terjadi pada raskin," kata Ali Mahmudi.
Koordinator pembagi KPS pada PT Pos Indonesia Eko Setyo Utomo mengungkapkan, jumlah penerima program BLSM di Jepara 85.595 keluarga. Sampai saat ini pihaknya baru memproses pembagian kartu KPS untuk pengambilan uang BLSM. (H15, H75-57,61)

Sumber : suaramerdeka.com 
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger