Home » , » Curanmor dan Pencabulan Mendominasi

Curanmor dan Pencabulan Mendominasi

JEPARA - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Jepara melakukan gelar perkara penanganan kasus selama Juni, kemarin. Hasilnya, aksi kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencabulan mendominasi. Selain itu, juga ada aksi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, illegal logging, dan penggelapan.
Kapolres Jepara AKBP M Taslim Chairuddin yang memimpin gelar didampingi para kepala satuan menyebutkan, terdapat empat kasus dengan empat tersangka di kasus curamor. Adapun kasus pencabulan ada tiga kasus dengan tiga tersangka. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan illegal logging masing-masing ada satu kasus dengan dua tersangka. Pada kasus penggelapan ada satu kasus dengan satu tersangka. 

Barang bukti yang diamankan untuk kasus curanmor berupa motor Jupiter K-2241-KV, Beat AA-4901-P beserta kuncinya, Kijang K-1849-NC, dan Serena B-1851-KVC.  Pada kasus pencurian dengan pemberatan diamankan satu buah telepon genggam merek Samsung. Kasus pencurian dengan kekerasan, diamankan motor Beat K-6731-EQ dan motor supra bekas terbakar.

Peran Bersama
"Untuk kasus illegal logging ada barang bukti sebanyak 140 batang kayu jati dan truk AA-1635-KE. Untuk yang illegal logging kayu kami titipkan tidak di Mapolres. Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Kembang," tutur Taslim. Taslim menekanan secara khusus mengenai dua kasus yang menonjol, yakni curanmor dan pencabulan. Terkait curanmor, Taslim menyebutkan, akan berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Dia menandaskan, tindakan pencurian itu perpaduan dua hal, yakni niat dan kesempatan.
"Dengan kondisi itu, peluang-peluang harus ditutup agar tidak ada kesempatan bagi orang-orang yang berniat mencuri. Kami juga sampaikan jumlah personel polisi sebanyak 600 padahal penduduk Jepara 1,3 juta. Karena itu, butuh peran bersama untuk menjaga keamanan," ujar Taslim.

Lebih lanjut, dia menekankan, agar para pengguna motor memiliki kesadaran parkir yang ada penjaga dan ditambah kunci pengaman. Selain itu, Taslim juga menilai, adanya pencurian motor karena adanya permintaan. "Selama masih ada yang mau membeli motor tanpa surat, sehingga pencurian akan terus ada. Karena itu, perlu penegakan Pasal 480 tentang penadahan. Pasal itu semestinya bisa berdiri sendiri karena orang yang beli motor tanpa surat patut diduga ke arah tersebut," bebernya. (H75-57,61)

Sumber : suaramerdeka.com 
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger