JEPARA - Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Jepara melakukan gelar
perkara penanganan kasus selama Juni, kemarin. Hasilnya, aksi kriminal
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencabulan mendominasi.
Selain itu, juga ada aksi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan
kekerasan, illegal logging, dan penggelapan.
Kapolres Jepara AKBP M
Taslim Chairuddin yang memimpin gelar didampingi para kepala satuan
menyebutkan, terdapat empat kasus dengan empat tersangka di kasus
curamor. Adapun kasus pencabulan ada tiga kasus dengan tiga tersangka.
Pada kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan
illegal logging masing-masing ada satu kasus dengan dua tersangka. Pada
kasus penggelapan ada satu kasus dengan satu tersangka.
Barang
bukti yang diamankan untuk kasus curanmor berupa motor Jupiter
K-2241-KV, Beat AA-4901-P beserta kuncinya, Kijang K-1849-NC, dan Serena
B-1851-KVC. Pada kasus pencurian dengan pemberatan diamankan satu buah
telepon genggam merek Samsung. Kasus pencurian dengan kekerasan,
diamankan motor Beat K-6731-EQ dan motor supra bekas terbakar.
Peran Bersama
"Untuk
kasus illegal logging ada barang bukti sebanyak 140 batang kayu jati
dan truk AA-1635-KE. Untuk yang illegal logging kayu kami titipkan tidak
di Mapolres. Penangkapan ini dilakukan di Kecamatan Kembang," tutur
Taslim. Taslim menekanan secara khusus mengenai dua kasus yang menonjol,
yakni curanmor dan pencabulan. Terkait curanmor, Taslim menyebutkan,
akan berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Dia
menandaskan, tindakan pencurian itu perpaduan dua hal, yakni niat dan
kesempatan.
"Dengan kondisi itu, peluang-peluang harus ditutup
agar tidak ada kesempatan bagi orang-orang yang berniat mencuri. Kami
juga sampaikan jumlah personel polisi sebanyak 600 padahal penduduk
Jepara 1,3 juta. Karena itu, butuh peran bersama untuk menjaga
keamanan," ujar Taslim.
Lebih lanjut, dia menekankan, agar para
pengguna motor memiliki kesadaran parkir yang ada penjaga dan ditambah
kunci pengaman. Selain itu, Taslim juga menilai, adanya pencurian motor
karena adanya permintaan. "Selama masih ada yang mau membeli motor tanpa
surat, sehingga pencurian akan terus ada. Karena itu, perlu penegakan
Pasal 480 tentang penadahan. Pasal itu semestinya bisa berdiri sendiri
karena orang yang beli motor tanpa surat patut diduga ke arah tersebut,"
bebernya. (H75-57,61)
Sumber : suaramerdeka.com
Foto : www.beritapalu.com