JEPARA - Sejumlah pegawai yang ada di Dinas Cipta Karya Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara masih mempertahankan sikap menolak menangani proyek hingga kemarin.
Dengan kondisi itu, proyek-proyek yang semestinya sudah turun Surat Perintah Kerja (SPK) belum bisa dilaksanakan. Hal itu disampaikan Kabid Cipta Karya pada Dinas Ciptaruk Jepara Afief Abdul Fatah.
Afief hanya mengatakan, ada proyek yang telah turun SPK, tetapi karena belum ada pengawas akhirnya belum bisa berjalan. Alasannya, pegawai di Dinas Ciptaruk enggan dijadikan pengawas, karena khawatir tersangkut masalah hukum. Sikap itu merupakan buntut adanya penyelidikan sejumlah proyek di Ciptaruk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
''Hingga saat ini memang sikap pegawai yang enggan ikut menangani proyek masih tetap sama. Mereka khawatir kalau tersangkut masalah hukum. Padahal pegawai ini sudah mau merangkap tugas. Karena ada tugas sebagai pegawai dan ditambah dengan tugas pengawasan proyek,'' ucapnya.
Pendampingan Hukum
Pegawai Ciptaruk berharap ada kejelasan mengenai pendampingan hukum bila ada pemeriksaan dari kejaksaan. Selama ini, ketika ada pemeriksaan bersifat pribadi-pribadi. ''Setahu saya para pegawai yang menolak terlibat proyek akan diundang Bupati Jepara dalam pekan ini. Saya juga dapat undangan, tetapi saya tidak ikut tanda tangan penolakan itu,'' jelasnya.
Dia berharap dalam pertemuan itu ada solusi mengenai kejelasan pendampingan hukum. Apalagi, lanjut Afief, sudah muncul pernyataan dari Bagian Hukum Setda Jepara tidak ada alokasi anggaran Pemkab Jepara untuk pendampingan. ''Dalam pertemuan itu, beberapa pegawai yang tanda tangan akan menyampaikan aspirasi, sehingga bisa ditemukan solusi,'' bebernya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada wacana bagian pengawasan diserahkan konsultan. Harapannya, pengawasan bisa dilakukan maksimal. ''Kalau yang mengawasi konsultan kan lebih total ketimbang pegawai yang merangkap. Konsekuensinya ada tambahan anggaran pengawasan,'' tuturnya.
Bupati Jepara Ahmad Marzuki baru-baru ini menyatakan hal terpenting yang harus disadari semua pihak terkait pembangunan, baik DPRD, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rekanan, maupun Pemkab sebagai pengawas, yakni melaksanakan pembangunan sesuai aturan. Dia menegaskan, pembangunan harus mengutamakan kualitas bukan kuantitas. (H15,H75-32,88)
Sumber : suaramerdeka.com