Home » » Kejati Tetapkan Tersangka

Kejati Tetapkan Tersangka


JEPARA- Pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) terhadap dugaan penyelewengan sejumlah proyek di Dinas Cipta Karya Perumahan Tata Ruang dan Kebersihan (Ciptaruk) Jepara sudah masuk ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, Kejati sudah menetapkan seorang tersangka bernama Hadlir dari rekanan. Penetapan itu telah dilakukan pada 4 Juni 2013. Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Sunarno, kemarin. Menurut Sunarno, pihaknya baru bisa menjelaskan keterangan itu. ''Kami hanya memfasilitasi tempat untuk proses pemeriksaan. Kalau nanti ada tersangka lebih, kami belum tahu. Kami tegaskan belum ada informasi mengenai adanya tambahan pegawai yang ditahan,'' terangnya.

Sunarno menjelaskan kasus di Dinas Ciptaruk itu mengenai tiga paket proyek penataan lingkungan di Cipta Karya. Tiga proyek itu, yakni di Desa Bantrung Kecamatan Batealit, Desa Kendeng Sidialit, dan Desa/Kecamatan Welahan Welahan. ííMeski sudah ada tersangka pemeriksaan dari Kejati terus dilakukan. Pemeriksaan hari ini akan dilakukan tiga hari hingga Kamis (13/6),'' ucapnya.

Dia mengatakan pemeriksanaan dilakukan di kantor Kejari untuk memudahkan dan mempercepat proses. Kondisi berbeda akan dialami saksi bisa dipanggil di Kantor Kejati. ''Memang sempat dilakukan pemeriksaan di Kejati. Tapi sekarang di Kejari agar lebih memudahkan,'' bebernya. Dia menuturkan penyidik Kejati yang turun sebanyak delapan orang. Total saksi yang akan dimintai keterangan sebanyak 17 orang.

''Dalam waktu tiga hari itu, saya tidak tahu apakah akan maksimal. Semua bergantung proses pemeriksaan, bisa jadi lebih cepat. Dalam pemeriksaan ini, yang memimpin Kasi Penyidikan Kejati Sugeng Riyadi,'' jelas Sunarno. Dia juga menginformasikan pemeriksaan terkait kasus di Dinas Bina Marga Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (BMPESDM) dengan tersangka Kepala Dinas Edy Sutoyo.

Pemeriksaan saksi itu dilakukan terhadap sepuluh orang yang terkait dengan proyek peningkatan kapasitas jalan dari lapen menjadi hotmik di Banyumanis, Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, dan di Dorang, Mayong. Sementara untuk dugaan korupsi pencairan jaminan sarana dan prasarana, salah satunya ada pada pembangunan talut jembatan di Desa Buaran, Kecamatan Mayong.

''Yang kami tahu, proyek jalan mulai 2009 hingga 2010. Intinya masih terkait proyek yang sudah menjerat tersangka sebelumnya,'' ujarnya. Saat ini, sudah enam tersangka yang ditetapkan dan sudah dilakukan penahanan. ''Kalau untuk Edy Sutoyo belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan tertentu.
Yang jelas Edy Sutoyo kooperatif dalam mengikuti pemeriksaan,'' katanya. Hati-hati Sampai kemarin puluhan pegawai di Dinas Ciptaruk masih enggan menangani proyek, karena takut jeratan hukum itu. Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Sholih menyatakan, ada pertemuan dalam pekan ini yang sifatnya internal membahas keengganan pegawai itu.

''Akan dibahas soal keluhan pegawai itu, lalu bagaimana solusinya,'' kata dia. Harapan pegawai itu, ada pendampingan dari pemkab terkait kasus hukum yang terjadi. ''Tentu akan ada pendampingan, mulai dari awal pemeriksaan. Nanti akan didampingi dari Bagian Hukum Setda. Kalau terkait anggaran akan ada pendampingan dari Korpri. Terkait kasus yang muncul akhir-akhir ini, Sholih berharap ke depan lebih hati-hati dalam menangani proyek. Baik oleh pihak rekanan maupun pegawai pemkab.

''Salah satu yang akan diberlakukan berupa pemeriksaan laboratorium sebuah proyek oleh pihak independen. Jadi pemeriksaan tidak kasat mata agar lebih terukur kualitasnya, tidak seperti saat ini,'' ujar Sholih. Akhir pekan lalu sejumlah pejabat pemkab mengikuti outbound di Kabupaten Semarang untuk penyegaran. Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Setda Hadi Priyanto membenarkan. ''Ya, ada outbound diikuti para kepala dinas dan pejabat di bawahnya. Untuk penyegaran,'' kata dia. Outbound itu diisi tim dari motivator Ary Ginanjar. (H75,H15-32,47)

Sumber : suaramerdeka.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger