DONOROJO - PT Alam Mineral Lestari (AML) belum mengantongi izin
penambangan pasir besi di wilayah Perhutani Desa Bandungharjo Kecamatan
Donorojo dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu baru mengantongi
izin usaha produksi (IUP) dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Jepara.
Hal itu terungkap dari keterangan pers Wakil Administratur Perhutani
Wilayah Pati Utara Agus Suprayitno dan Kepala BPMPPT Jepara Yoso Suwarno
secara terpisah. ''Belum ada kerja sama eksplorasi PT AML dengan
Perhutani. Jadi, izin itu belum ada. Untuk mengurus izin itu, sampai ke
kementerian,'' kata Agus, kemarin. Dia mengemukakan, itu terkait dengan
keterangan pers dari manajemen PT AML, akhir pekan lalu, yang menyebut
telah mengantongi izin penambangan seluas 200 hektare di Desa
Bandungharjo dan Desa Ujungwatu, Kecamatan Donorojo.
Dari luasan lahan itu, luasan terbanyak, hampir 90% di lahan warga
Desa Ujungwatu dan sisanya di atas lahan Perhutani di Bandungharjo.
Agus menyebutkan, kewenangan administratur hanya mengelola lahan,
tidak dalam hal mengeluarkan izin lokasi tambang. Namun dia menekanan,
untuk akses yang kebetulan melewati wilayah Perhutani sudah ada izin.
''Karena belum ada izin lokasi tambang dari Kementerian, tidak boleh
ada penambangan di wilayah Perhutani,'' tandasnya. Wilayah tambang yang
diinginkan PT AML itu ada di Petak 130 dan 132 yang luasannya sekitar
40 hektare. Seperti diberitakan pada Senin (30/7), Dani Diyantoro, staf
kantor PT AML mengungkapkan, perusahaannya sudah mengantongi izin
penambangan area potensi pasir besi seluas 200 hektare di Ujungwatu dan
Bandungharjo.
Izin itu didapat dari BPMPPT pada April 2012. Perusahaan itu sudah
memasuki tahap konstruksi seperti pembangunan jetty dan perkantoran,
lalu pada 2013 aktivitas penambangan sudah bisa dimulai. Potensi
konsentrat pasir besi di wilayah itu diperkirakan mencapai 3 juta ton.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala BPMPPT Jepara Yoso Suwarno menandaskan,
izin yang dikantongi PT AML adalah IUP. ''Proses IUP itu sudah selesai
pada April lalu,'' ucap Yoso. (H15-57)
Sumber : www.suaramerdeka.com
Home »
Kampung Halaman
» Izin Kementerian Kehutanan Belum Didapat
Izin Kementerian Kehutanan Belum Didapat
Labels:
Kampung Halaman