Home » » Izin Kementerian Kehutanan Belum Didapat

Izin Kementerian Kehutanan Belum Didapat

DONOROJO - PT Alam Mineral Lestari (AML) belum mengantongi izin penambangan pasir besi di wilayah Perhutani Desa Bandungharjo Kecamatan Donorojo dari Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu baru mengantongi izin usaha produksi (IUP) dari Badan Penanaman Modal  dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Jepara.
Hal itu terungkap dari keterangan pers Wakil Administratur Perhutani Wilayah Pati Utara Agus Suprayitno dan Kepala BPMPPT Jepara Yoso Suwarno secara terpisah. ''Belum ada kerja sama eksplorasi PT AML dengan Perhutani. Jadi, izin itu belum ada. Untuk mengurus izin itu, sampai ke kementerian,'' kata Agus, kemarin.  Dia mengemukakan, itu terkait dengan keterangan pers dari manajemen PT AML, akhir pekan lalu, yang menyebut telah mengantongi izin penambangan seluas 200 hektare di Desa Bandungharjo dan Desa Ujungwatu, Kecamatan Donorojo.
Dari luasan lahan itu, luasan terbanyak, hampir 90% di lahan warga Desa Ujungwatu dan sisanya di  atas lahan Perhutani di Bandungharjo.
Agus menyebutkan, kewenangan administratur hanya mengelola lahan, tidak dalam hal mengeluarkan izin lokasi tambang. Namun dia menekanan, untuk akses yang kebetulan melewati wilayah Perhutani sudah ada izin.
''Karena belum ada izin lokasi tambang dari Kementerian, tidak boleh ada penambangan di wilayah Perhutani,'' tandasnya.  Wilayah tambang yang diinginkan PT AML itu ada di Petak 130 dan 132 yang luasannya sekitar 40 hektare. Seperti diberitakan pada Senin (30/7), Dani Diyantoro, staf kantor PT AML mengungkapkan, perusahaannya sudah mengantongi izin penambangan area potensi pasir besi seluas  200 hektare di Ujungwatu dan Bandungharjo.
Izin itu didapat dari BPMPPT pada April 2012. Perusahaan itu sudah memasuki tahap konstruksi seperti pembangunan jetty dan perkantoran, lalu pada 2013 aktivitas penambangan sudah bisa dimulai. Potensi konsentrat pasir besi di wilayah itu diperkirakan mencapai 3 juta ton. Saat dimintai konfirmasi, Kepala BPMPPT Jepara Yoso Suwarno menandaskan, izin yang dikantongi PT AML adalah IUP.  ''Proses IUP itu sudah selesai pada April lalu,'' ucap Yoso. (H15-57)

Sumber : www.suaramerdeka.com  
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger