Home » » Aspirasi Warga Tak Bisa Diabaikan

Aspirasi Warga Tak Bisa Diabaikan

JEPARA - Izin penambangan tak bisa mengabaikan aspirasi atau suara warga di sekitar lokasi tambang. Karena itu, Pemkab Jepara diminta mengindahkan dan meninjau ulang perizinan penambangan, terutama yang bermasalah atau bersengketa. Penambangan pasir besi di wilayah pantai utara Jepara yang akhir-akhir ini ditentang warga, mesti dicari akar masalah dan jalan keluarnya.

Lutfi Rahman dari Jaringan Lestari Alam Muria (Jalamuria) mengemukakan, dari catatan yuridis, penambangan pasir besi di banyak tempat ditutup atau diatur ulang seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengelolaan dan Pemurnian Mineral.

Dalam peraturan itu, pemegang operasi produksi dapat menjual biji mineral ke luar negeri jika mendapat rekomendasi dari menteri melalui direktorat jenderal. Rekomendasi itu menyangkut izin usaha penambangan, kewajiban pembayaran ke negara, rencana pengelolaan dan pemurnian mineral di dalam negeri, serta penandatanganan pakta integritas.  ''Atas aturan baru itu, banyak penambangan pasir dihentikan dan direncanakan ulang seperti di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kulonprogo, Kebumen, dan Lumajang,'' papar Lutfi.

Dia juga mengungkapkan, Putusan Mahkamah Konstitusi bertanggal 4 Juni 2012 tentang keharusan penambang mendengarkan pendapat warga sekitar lokasi tambang. Putusan itu mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan Hidup soal tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ''Apa yang terjadi di Jepara adalah penolakan warga terhadap aktivitas penambangan,'' tegasnya.(H15-57)

Sumber : www.suaramerdeka.com 
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger