JEPARA - Izin penambangan tak bisa mengabaikan aspirasi atau suara warga
di sekitar lokasi tambang. Karena itu, Pemkab Jepara diminta
mengindahkan dan meninjau ulang perizinan penambangan, terutama yang
bermasalah atau bersengketa. Penambangan pasir besi di wilayah pantai
utara Jepara yang akhir-akhir ini ditentang warga, mesti dicari akar
masalah dan jalan keluarnya.
Lutfi Rahman dari Jaringan Lestari Alam Muria (Jalamuria) mengemukakan,
dari catatan yuridis, penambangan pasir besi di banyak tempat ditutup
atau diatur ulang seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Energi
Sumber Daya Manusia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah
Mineral melalui Pengelolaan dan Pemurnian Mineral.
Dalam peraturan itu, pemegang operasi produksi dapat menjual biji
mineral ke luar negeri jika mendapat rekomendasi dari menteri melalui
direktorat jenderal. Rekomendasi itu menyangkut izin usaha penambangan,
kewajiban pembayaran ke negara, rencana pengelolaan dan pemurnian
mineral di dalam negeri, serta penandatanganan pakta integritas. ''Atas
aturan baru itu, banyak penambangan pasir dihentikan dan direncanakan
ulang seperti di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Kulonprogo, Kebumen, dan
Lumajang,'' papar Lutfi.
Dia juga mengungkapkan, Putusan Mahkamah Konstitusi bertanggal 4 Juni
2012 tentang keharusan penambang mendengarkan pendapat warga sekitar
lokasi tambang. Putusan itu mengabulkan permohonan Wahana Lingkungan
Hidup soal tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara. ''Apa yang terjadi di Jepara adalah
penolakan warga terhadap aktivitas penambangan,'' tegasnya.(H15-57)
Sumber : www.suaramerdeka.com
Home »
Pendopo Kota
» Aspirasi Warga Tak Bisa Diabaikan
Aspirasi Warga Tak Bisa Diabaikan
Labels:
Pendopo Kota