Home » » Aklis Bisa Diberhentikan Sementara dari Anggota Dewan

Aklis Bisa Diberhentikan Sementara dari Anggota Dewan

JEPARA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara tak lama lagi akan memproses kasus keterlibatan Aklis Junaidi yang berda dalam tahanan Kepolisian Resor (Polres) Jepara dengan dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.

Sebab, DRPD sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres pada Kamis (21/6). Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Dendie Khisma W, kemarin.

Surat itu merupakan acuan Dewan untuk mengambil sikap yang sudah beberapa kali Dendie melontarkannya. Dengan surat yang ditujukan kepada ketua DPRD, ujar Dendie, BK tinggal menunggu disposisi untuk mengadakan rapat internal.

‘’Rapat itu nanti adalah untuk mengambil keputusan berdasarkan kode etik, tata tertib, dan tata beracara,’’ ujarnya.

Sikap DPRD itu terkait dengan keanggotaan sebagai wakil rakyat. Selain sebagai anggota Dewan, Aklis Junaidi juga anggota BK DPRD Jepara. ‘’Ini tugas berat untuk segera mengambil langkah terhadap Aklis. Kami akan ambil keputusan soal status keanggotaan Dewan yang bersangkutan.’’

Dendie menekankan, dalam kasus Aklis Junaidi sebelum sampai pada pemberhentian tetap ada pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara, ucap Dendie, diatur dalam Pasal 133 Tata Tertib DPRD Jepara.

‘’Itu beberapa acuan. Kemudian soal keputusannya seperti apa nanti, setelah dilakukan rapat internal dengan agenda secepatnya. Setelah turun disposisi dari ketua DPRD akan langsung kami adakan rapat,’’ katanya. (H75-57)


Sumber : suaramerdeka.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger