JEPARA - Badan Kehormatan (BK)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara tak lama lagi akan
memproses kasus keterlibatan Aklis Junaidi yang berda dalam tahanan
Kepolisian Resor (Polres) Jepara dengan dugaan penyalahgunaan sabu-sabu.
Sebab, DRPD sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres pada Kamis
(21/6). Hal itu disampaikan Ketua BK DPRD Dendie Khisma W, kemarin.
Surat itu merupakan acuan Dewan untuk mengambil sikap yang sudah
beberapa kali Dendie melontarkannya. Dengan surat yang ditujukan kepada
ketua DPRD, ujar Dendie, BK tinggal menunggu disposisi untuk mengadakan
rapat internal.
‘’Rapat itu nanti adalah untuk mengambil keputusan berdasarkan kode etik, tata tertib, dan tata beracara,’’ ujarnya.
Sikap DPRD itu terkait dengan keanggotaan sebagai wakil rakyat. Selain
sebagai anggota Dewan, Aklis Junaidi juga anggota BK DPRD Jepara. ‘’Ini
tugas berat untuk segera mengambil langkah terhadap Aklis. Kami akan
ambil keputusan soal status keanggotaan Dewan yang bersangkutan.’’
Dendie menekankan, dalam kasus Aklis Junaidi sebelum sampai pada
pemberhentian tetap ada pemberhentian sementara. Pemberhentian
sementara, ucap Dendie, diatur dalam Pasal 133 Tata Tertib DPRD Jepara.
‘’Itu beberapa acuan. Kemudian soal keputusannya seperti apa nanti,
setelah dilakukan rapat internal dengan agenda secepatnya. Setelah turun
disposisi dari ketua DPRD akan langsung kami adakan rapat,’’ katanya.
(H75-57)
Sumber : suaramerdeka.com