Home » » 16 Warga Bandungharjo Jadi Tersangka

16 Warga Bandungharjo Jadi Tersangka

BANDUNGHARJO - Dua puluh lima warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Jepara pada Kamis (21/6). Sebelumnya, mereka dipanggil pada 14 Juni lalu tetapi tidak datang. Hasil dari pemeriksaan itu, Satreskrim Polres Jepara menetapkan 16 warga sebagai tersangka.

Itu buntut aksi demo penolakan ratusan warga terhadap penambangan pasir besi yang dilakukan CV Guci Mas di Desa Bandungharjo. Mereka melakukan perusakan pada akhir April lalu. Pemanggilan itu adalah kali yang keenam.

Pemanggilan pertama pada 14 Mei sebanyak 11 warga, pada 21 Mei (15 warga), dilanjutkan 24 Mei (14 warga), kemudian 30 Mei (3 warga), 8 Juni (10 warga), dan 14 Juni sebanyak 25 warga yang baru terealisasi pada 21 Juni.

Kapolres Jepara AKBP Bakharuddin melalui Kasubag Humas AKP Budi Wiyono mengemukakan, perkembangan kasus itu kepada wartawan, kemarin.

‘’Memang benar ada 16 warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka itu dari 25 warga yang dipanggil terakhir. Meski sudah dijadikan tersangkan, warga tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor,’’ ucap Budi Wiyono.

Mendapat pertanyaan soal identitas 16 warga tersebut, Budi menekankan, harus berkoordinasi dengan Kasatreskrim terlebih dahulu. Karena itu, dia belum bisa memberikan keterangan detail. ‘’Nanti kalau sudah ada kabar saya beritahu,’’ ujarnya.

Pendampingan

Sementara itu, Badiul Hadi, Deputi Direktur Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdhatul Ulama (NU) Jepara, menyayangkan langkah Polres Jepara.

Karena itu, tandas Badiul, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum bersama LBH Semarang dan YAPI Solo. ‘’Sebenarnya sangat kami sayangkan karena sebelumnya Pemkab Jepara akan memediasi sehingga tidak sampai seperti ini. Kemarahan warga juga wajar karena mereka yang akan merasakan dampak adanya penambangan. Karena itu kami berkesimpulan, pemerintah tidak serius menangani masalah ini,’’ ungkapnya.

Dalam acara pemeriksaan itu, warga Bandungharjo yang diwakili empat orang, yakni Siti Nur Naimah (40) warga RT 1 RW 10; Taifur (60), warga RT 1 RW 11; Titik (30) warga RT 3 RW 9; dan Muh Rohim (32), warga RT 3 RW 8 membuat laporan terkait dengan praktik penambangan CV Guci Mas yang mereka nilai janggal. ‘’Arah laporan itu bisa perdata atau pidana,’’ ucap Lukman Hakim dari Divisi Litbang Lakpesdam NU Jepara yang turut mendampingi. (H75-57)

Sumber : suaramerdeka.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger