BANDUNGHARJO - Dua puluh lima warga
Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo akhirnya memenuhi panggilan
Satreskrim Polres Jepara pada Kamis (21/6). Sebelumnya, mereka dipanggil
pada 14 Juni lalu tetapi tidak datang. Hasil dari pemeriksaan itu,
Satreskrim Polres Jepara menetapkan 16 warga sebagai tersangka.
Itu buntut aksi demo penolakan ratusan warga terhadap penambangan pasir
besi yang dilakukan CV Guci Mas di Desa Bandungharjo. Mereka melakukan
perusakan pada akhir April lalu. Pemanggilan itu adalah kali yang
keenam.
Pemanggilan pertama pada 14 Mei sebanyak 11 warga, pada 21 Mei (15
warga), dilanjutkan 24 Mei (14 warga), kemudian 30 Mei (3 warga), 8 Juni
(10 warga), dan 14 Juni sebanyak 25 warga yang baru terealisasi pada 21
Juni.
Kapolres Jepara AKBP Bakharuddin melalui Kasubag Humas AKP Budi Wiyono
mengemukakan, perkembangan kasus itu kepada wartawan, kemarin.
‘’Memang benar ada 16 warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
itu dari 25 warga yang dipanggil terakhir. Meski sudah dijadikan
tersangkan, warga tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor,’’ ucap
Budi Wiyono.
Mendapat pertanyaan soal identitas 16 warga tersebut, Budi menekankan,
harus berkoordinasi dengan Kasatreskrim terlebih dahulu. Karena itu, dia
belum bisa memberikan keterangan detail. ‘’Nanti kalau sudah ada kabar
saya beritahu,’’ ujarnya.
Pendampingan
Sementara itu, Badiul Hadi, Deputi Direktur Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdhatul Ulama (NU)
Jepara, menyayangkan langkah Polres Jepara.
Karena itu, tandas Badiul, pihaknya akan melakukan pendampingan hukum
bersama LBH Semarang dan YAPI Solo. ‘’Sebenarnya sangat kami sayangkan
karena sebelumnya Pemkab Jepara akan memediasi sehingga tidak sampai
seperti ini. Kemarahan warga juga wajar karena mereka yang akan
merasakan dampak adanya penambangan. Karena itu kami berkesimpulan,
pemerintah tidak serius menangani masalah ini,’’ ungkapnya.
Dalam acara pemeriksaan itu, warga Bandungharjo yang diwakili empat
orang, yakni Siti Nur Naimah (40) warga RT 1 RW 10; Taifur (60), warga
RT 1 RW 11; Titik (30) warga RT 3 RW 9; dan Muh Rohim (32), warga RT 3
RW 8 membuat laporan terkait dengan praktik penambangan CV Guci Mas yang
mereka nilai janggal. ‘’Arah laporan itu bisa perdata atau pidana,’’
ucap Lukman Hakim dari Divisi Litbang Lakpesdam NU Jepara yang turut
mendampingi. (H75-57)
Sumber : suaramerdeka.com