JEPARA- Karyawan PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali (KPJB), perusahaan
yang ditunjuk PTPLN menangani pengoperasian dan pemeliharaan Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B (TJB) Unit 3 dan 4 Jepara di
Kecamatan Kembang mogok kerja menuntut kenaikan gaji. Aksi itu diikuti
dua serikat pekerja di perusahaan itu, yakni Serikat Pekerja KPJB dan
Serikat Pembangkitan Jawa-Bali Services (PJBS).
Para karyawan yang mogok itu 179 orang. Lokasi mogok yang mereka
pilih tidak di luar gedung, tetapi di dalam kantin lantai dasar Gedung
Administrasi PLTU. Mereka membubuhkan tanda tangan kain putih yang
berisi tulisan "Menyatakan Dukungan terhadap Aksi Mogok PTKPJB".
Seorang karyawan di Bagian Operasional Manajemen Devisi Jetty PT KPJB
Unit 3 dan 4 PLTU TJB Arif Budiman mengemukakan, ada tiga tuntutan yang
mereka perjuangkan, yakni kenaikan gaji, jenjang karier, dan perjanjian
kerja. Tuntutan itu sering mereka sampaikan tetapi buntu. Dia
menandaskan, sengaja tidak mau berdemo di luar sebagaimana demonstrasi
pada umumnya. "Kami masih memiliki iktikad baik. Kami berharap, masalah
itu bisa segera terpecahkan," tegasnya.
Arif lantas menekankan, pada awal perekrutan karyawan pada 2010,
jumlah gaji dasar atau pokok yang seharusnya diterima Rp 5,353 juta.
Tetapi dalam realisasinya hanya Rp 4,395 juta di 2012 dan Rp 4,555 juta
di 2013. Arif mengungkapkan, karyawan menginginkan kenaikan gaji
karyawan PTKPJB sesuai dengan kondisi inflasi yang terjadi pada
2010-2013, yaitu 7%.
Disinggung soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang hanya Rp
875.000, sedangkan gaji yang mereka terima Rp 4,555 juta, Arif menjawab,
"Kami pekerja profesional dan memiliki skill." Sementara itu, Humas
PTPLN (Persero) PTJB Sihono ketika dikonfirmasi mengemukakan, belum
menerima pemberitahuan dari manajamen PT KPJB tentang karyawan bagian
administrasi yang mogok kerja. (H75-57,88)
Sumber : suaramerdeka.com
Foto : jaringnews.com