Home » » 179 Karyawan PLTU Mogok

179 Karyawan PLTU Mogok

JEPARA- Karyawan PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali (KPJB), perusahaan yang ditunjuk PTPLN menangani pengoperasian dan pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B (TJB) Unit 3 dan 4 Jepara di Kecamatan Kembang mogok kerja menuntut kenaikan gaji. Aksi itu diikuti dua serikat pekerja di perusahaan itu, yakni Serikat Pekerja KPJB dan Serikat Pembangkitan Jawa-Bali Services (PJBS).

Para karyawan yang mogok itu 179 orang. Lokasi mogok yang mereka pilih tidak di luar gedung, tetapi di dalam kantin lantai dasar Gedung Administrasi PLTU. Mereka membubuhkan tanda tangan kain putih yang berisi tulisan "Menyatakan Dukungan terhadap Aksi Mogok PTKPJB".

Seorang karyawan di Bagian Operasional Manajemen Devisi Jetty PT KPJB Unit 3 dan 4 PLTU TJB Arif Budiman mengemukakan, ada tiga tuntutan yang mereka perjuangkan, yakni kenaikan gaji, jenjang karier, dan perjanjian kerja. Tuntutan itu sering mereka sampaikan tetapi buntu. Dia menandaskan, sengaja tidak mau berdemo di luar sebagaimana demonstrasi pada umumnya. "Kami masih memiliki iktikad baik. Kami berharap, masalah itu bisa segera terpecahkan," tegasnya.

Arif lantas menekankan, pada awal perekrutan karyawan pada 2010, jumlah gaji dasar atau pokok yang seharusnya diterima Rp 5,353 juta. Tetapi dalam realisasinya hanya Rp 4,395 juta di 2012 dan Rp 4,555 juta di 2013. Arif mengungkapkan, karyawan menginginkan kenaikan gaji karyawan PTKPJB sesuai dengan kondisi inflasi yang terjadi pada 2010-2013, yaitu 7%.
Disinggung soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang hanya Rp 875.000, sedangkan gaji yang mereka terima Rp 4,555 juta, Arif menjawab, "Kami pekerja profesional dan memiliki skill." Sementara itu, Humas PTPLN (Persero) PTJB Sihono ketika dikonfirmasi mengemukakan, belum menerima pemberitahuan dari manajamen PT KPJB tentang karyawan bagian administrasi yang mogok kerja. (H75-57,88)

Sumber : suaramerdeka.com
Foto :  jaringnews.com
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger