Home » » Pelunasan BPIH Tinggal 5 Hari

Pelunasan BPIH Tinggal 5 Hari


JEPARA - Setelah dibuka sejak 22 Mei lalu, sebanyak 340 calon haji Kabupaten Jepata kuota tahun 1434 Hijriyah/2013 belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Masih ada waktu lima hari (kerja) hingga 12 Juni untuk melakukan pelunasan. ''Kami berharap, calon haji yang mempunyai porsi tahun ini segeralah melunasi. Tidak usah mepet-mepet waktunya,'' ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Drs H Muhdi Zamru MAg, Selasa (4/6).

Muhdi mengatakan, waktu pelunasan BPIH tahun ini, memang lebih cepat (maju) dua bulan dibanding tahun lalu, dimulai akhir 26 Juli 2012 (7 Ramadan 1433 H) hingga 31 Agustus (13 Syawal 1433 H).  ''Sejak sudah kami sosialisasikan, pelunasan BPIH tahun ini diperkirakan maju. Dan ternyata benar, '' ujarnya.

Pelunasan Tahap I dimulai 22 Mei yang bertepatan 12 Rajab, dan berakhir 12 Juni/3 Syakban 1434 H. Percepatan pelunasan, kata Muhdi akan memberikan kesempatan calon haji untuk mempersiapkan diri lebih baik. 
Diperkirakan, saat memasuki bulan Ramadan, data calon haji, termasuk yang melalui sisa kuota provinsi dan nasional, sudah beres saat bulan puasa tiba. 

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Jepara, Drs H Ali Arifin MM mengatakan, hingga penutupan pelunasan pukul 16.00, data dari Siskohat menyebutkan, sudah ada 860 calon haji yang melunasi BPIH. Namun, yang sudah melakukan daftar ulang ke Kantor Kemenag, baru 632 orang. Sesuai aturan, setelah melunasi ditunggu paling lambat tiga hari harus sudah daftar ulang.

Dijelaskan, BPIH tahun 1434 H/2013 M ini untuk Embarkasi Solo US$ 3.542.  Dibanding tahun  1433 H/2012 M dengan US$ 3.617, ada penurunan 75 dolar. Adapun BPIH 2011 lalu US$ 3.549 .
Sementara, jamaah haji Jepara tahun lalu yang diberangkatkan dalam lima kloter, 1.282 orang. Selama pelaksaan haji, ada tiga orang meninggal di Makkah. (kar-42)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger