BAWU-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali berhasil meringkus
penjual obat terlarang jenis sabu-sabu. Ada tiga tersangka yang
diamankan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, kemarin. Dua
tersangka, yakni Mustain (33), warga RT 1 RW 1 Potroyudan, Kota dan
Suliyono (29) warga RT 38/8 Desa Bawu, Batealit ditangkap di Desa
Krapyak, Tahunan.
Satu tersangka lagi bernama Boby Iksan Suharyono (33), warga RT 5 RW 6
Pengkol, Kota ditangkap di Dukuh Randusari Desa/Kecamatan Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Bakharuddin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP
Mahendra menjelaskan, tiga tersangka itu baru kali pertama tertangkap.
Meski demikian, tersangka sudah ahli dalam melakukan transaksi
penjualan.
Untuk tersangka Boby, kata Mahendra, Satuan Narkoba harus menggunakan
sumber informasi untuk melakukan transaksi. Ketika sudah disepakati
lokasi transaksi tersangka digerebek dan ditangkap. ’’Boby merupakan
target operasi yang terus kami intai. Setelah melakukan pembicaraan di
jalan raya depan Rutan Jepara ditetapkan Dukuh Randusari Desa Tahunan
sebagai lokasi transaksi yang kemudian berhasil ditangkap beserta barang
bukti pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 20.30,’’ urainya.
Dari penggerebekan itu berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu
paket sabu-sabu sebesar 0,10 gram, satu mobil jenis Avanza, seperangkat
alat hisab alias bong, dan satu botol urine tersangka. ’’Dalam transaksi
itu, ada nilai transaksi pembelian sebesar Rp 500 ribu,’’ ucap Mahendra
bersama Kasubag Humas AKP Budi Wiyono.Mahendra menjelaskan penangkapan
pengedar narkoba makin sulit, karena para pelaku menggunakan sistem
pembelian tersamar.(H75-32)