Home » » Penjual Sabu-sabu Ditangkap

Penjual Sabu-sabu Ditangkap

BAWU-Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali berhasil meringkus penjual obat terlarang jenis sabu-sabu. Ada tiga tersangka yang diamankan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, kemarin. Dua tersangka, yakni Mustain (33), warga RT 1 RW 1 Potroyudan, Kota dan Suliyono (29) warga RT 38/8 Desa Bawu, Batealit ditangkap di Desa Krapyak, Tahunan.

Satu tersangka lagi bernama Boby Iksan Suharyono (33), warga RT 5 RW 6 Pengkol, Kota ditangkap di Dukuh Randusari Desa/Kecamatan Tahunan. Kapolres Jepara AKBP Bakharuddin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Mahendra menjelaskan, tiga tersangka itu baru kali pertama tertangkap. Meski demikian, tersangka sudah ahli dalam melakukan transaksi penjualan.

Untuk tersangka Boby, kata Mahendra, Satuan Narkoba harus menggunakan sumber informasi untuk melakukan transaksi. Ketika sudah disepakati lokasi transaksi tersangka digerebek dan ditangkap. ’’Boby merupakan target operasi yang terus kami intai. Setelah melakukan pembicaraan di jalan raya depan Rutan Jepara ditetapkan Dukuh Randusari Desa Tahunan sebagai lokasi transaksi yang kemudian berhasil ditangkap beserta barang bukti pada Sabtu (12/5) sekitar pukul 20.30,’’ urainya.

Dari penggerebekan itu berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu sebesar 0,10 gram, satu mobil jenis Avanza, seperangkat alat hisab alias bong, dan satu botol urine tersangka. ’’Dalam transaksi itu, ada nilai transaksi pembelian sebesar Rp 500 ribu,’’ ucap Mahendra bersama Kasubag Humas AKP Budi Wiyono.Mahendra menjelaskan penangkapan pengedar narkoba makin sulit, karena para pelaku menggunakan sistem pembelian tersamar.(H75-32)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger