JEPARA - Polres Jepara melanjutkan proses hukum komplotan bocah pencuri
handphone di Shoping Centre Jepara (SCJ). Setelah berkas dari Polsek
Kota dilimpahkan, para stakeholder mulai dari orang tua, perwakilan
guru, perangkat desa, hingga perwakilan SKPD terkait diundang Kapolres
Jepara AKBP Bakharuddin MS di Mapolres Jepara, baru-baru ini.
Bertempat di Aula Mapolres, delapan tersangka dengan inisial DK (16), AR
(16), FI (10), DY (13), AI (10), GL (10), FI 11), An (10) dihadirkan
bersama orang tua masing-masing. Mereka adalah warga Kelurahan Pengkol,
Kecamatan Kota, Jepara. Selain orang tua hadir juga beberapa ketua RT.
Perwakilan dari Pemkab Jepara diwakili Sri Utami, kabid Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak BP2KB Jepara.
Dalam pertemuan yang dipimpin Kapolres Jepara itu, diurai bagaimana aksi
pencurian bisa terjadi. Selain itu, dicari persoalan di lingkungan
keluarga.
Kapolres Jepara juga meminta agar pihak terkait ikut bertanggung jawab
membina anak-anak tersebut agat bisa berubah di masa mendatang.
’’Akar permasalahan dari keluarga. Ada beberapa yang berasalah dari
keluarga broken home. Kemudian ada juga faktor pergaulan dan permainan
di playstation. Ini perlu kami dalami apakah ada pengaruhnya tempat
playstation dengan perilaku anak,’’ jelas Bakharuddin. (H75-36)
Sumber : www.suaramerdeka.com
Home »
Pendopo Kota
» Polres Kumpulkan Stakeholder
Polres Kumpulkan Stakeholder
Labels:
Pendopo Kota