JEPARA- Agenda pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati Jepara terpilih Ahmad Marzuqi-Subroto hingga kemarin
belum jelas. Padahal, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara
Sholih sudah menjelaskan perkiraan pelantikan antara 21 Maret hingga 29
Maret. Asisten I Pemkab Jepara Abdul Syukur yang ditanya perkembangan
agenda pelantikan masih belum bisa memastikan.
Dia menjelaskan, pihak provinsi sudah siap melatik bupati terpilih pada
29 Maret. Itu ditunjukkannya dengan turunnya surat dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret. ’’Setelah dapat surat itu, kami
kemudian mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara
dan mendapat balasan berupa nota dinas yang tidak ditandatangani
pimpinan dewan, karena sedang ada acara di luar daerah,’’ ucap Syukur.
Dia lantas menjelaskan dalam nota dinas dari DPRD Jepara berisi Badan
Anggaran dan unsur pimpinan sedang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja
ke Jawa Timur. Dengan kondisi itu, pada 29 Maret masih digunakan
pembahasan. ’’Setelah mendapat balasan itu, kami kemudian kirim formulir
berita ke provinsi. Dengan demikian kami tidak tahu ancang-ancang waktu
pelantikan,’’ tuturnya.
Prosedur
Syukur menuturkan pembahasan soal pelantikan baru akan dilakukan pada 30
Maret mendatang. Meski demikian penetapan pelantikan harus menyesuaikan
lagi kesiapan Gubernur Jateng. ’’Tinggal tunggu hasil dari rapat Badan
Musyawarah DRPD Jepara. Semoga tak terlalu lama sudah bisa dilantik,’’
harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Yuli Nugroho yang dihubungi via
telepon, mengungkapkan tak tahu adanya rencana pelantikan antara 21
hingga 29 Maret. Rencana itu hanya dilontarkan pihak pemkab. Padahal
acara pelantikan itu merupakan hak prerogatif DPRD. ’’Dari pihak Pemkab
katanya gubernur hanya bisa pada 29 Maret, tetapi ketika saya dan sekwan
datang ke gubernur ditegur, karena mengintervensi agenda gubernur,íí
jelasnya.
Meski demikian Yuli berharap segera ada pelantikan. ’’Saya tidak ada
upaya menunda. Jadwal pelantikan ini ada prosedurnya. Kalau memang
setelah penetapan tidak masuk ke Mahkamah Konstitusi memang harus tepat
waktu. Tapi ini kondisinya beda,’’ urainya. Dalam penentuan rapat
membahas pelantikan harus diagendakan di Badan Musyawarah (Bamus).
(H75-32)