JEPARA - Kasus hukum yang membelit para pejabat di Pemkab Jepara harus disikapi serius, karena berpotensi mengancam pelaksanaan pengerjaan proyek infrastruktur 2013 bernilai ratusan miliar. Beberapa kasus kini membelit pejabat dan pensiunan di Dinas Bina Marga, Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral (BMP-ESDM).
Selain itu juga ada potensi kasus hukum proyek yang ada di Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan, selain potensi lain di Dinas BMP-ESDM. Langkah jangka pendek yang sudah dilakukan pemkab saat ini, menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan tugas dari pejabat yang menjalani proses hukum tindak pidana korupsi. Dinamika terbaru adalah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng atas Kepala Dinas BMP-ESDM Edy Sutoyo, pekan lalu (Suara Merdeka edisi 31 Mei).
Terkait hal itu, Pemkab melalui Kepala Bagian Humas Setda Hadi Priyanto saat dikonfirmasi menjelaskan akan segera menyikapi masalah tersebut. ''Hormati proses hukum, kedepankan asas praduga tak bersalah. Soal posisi di dinas terkait, segera akan dibahas Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan),'' kata Hadi Priyanto.
Pegawai Negeri Sipil
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka pegawai negeri sipil di Dinas BMP-ESDM Son Anjar Kumara dan Suko Santoso, serta pensiunan dari dinas tersebut, ayitu Wagiran Martono.
Lalu yang terbaru adalah Edy Sutoyo sendiri. Mereka kini menghadapi kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan tahun anggaran 2009-2010, yaitu di Desa Banyumanis, Bandungharjo dan Desa Dorang.
Sebelum itu sudah ada dua terdakwa dari kasus serupa yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang. Keduanya, staf Dinas BMP-ESDM Sujarwo dan Direktur Pt Arya Armida, Nur Hasan Widada.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Abdul Syukur menjelaskan, sudah ada langkah penunjukan Plt, sehingga tidak mengganggu kinerja di DBMP ESDM. Namun, Syukur tidak menyebutkan para Plt tersebut. Adapun khusus posisi kepala dinas yang belakangan jadi tersangka, belum dibahas.
Saat ini, Polres Jepara juga sedang menangani laporan dugaan korupsi pada proyek lain. Dua kasus yang sedang diselidiki dan kini pada tahap pemeriksaan para saksi, yakni pembangunan pada proyek Kali Ngarengan yang bersumber dari dana hibah PLTU Tanjung Jati B sebesar Rp 45 miliar.
Proyek ini ditangani Dinas BMP-ESDM. Satunya lagi proyek pembangunan gedung futsal di depan Gelora Bumi Kartini yang ditangani Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Kebersihan. (H15-32,88) (/)
Sumber : suaramerdeka.com