JEPARA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara
didorong untuk membuat edaran baru tentang larangan pungutan pada
sekolah dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Itu disampaikan Dewan Pendidikan Jepara (DPJ) usai koordinasi dengan Disdikpora Jepara, kemarin.
Anggota DPJ, Alamsyah menjelaskan, dalam pertemuan itu dihadiri
perwakilan DPJ antara lain Iktisom Sulhan, Nur Sufaan, Muslim Aisha,
Zaenul Arifin, Ali Zuhdi, dan Mukimin.
Adapun dari Disdikpora hadir Kepala Disdikpora Moh Zahid didampingi beberapa staf.
Implementasi Permendikbud
Alamsyah menjelaskan, salah satu yang menjadi perbincangan adalah
soal implementasi Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang Larangan
Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
Pertama di Jepara.
‘’DPJ memandang PP di atas sudah jelas dan gamblang tentang
sistematika biaya pendidikan. Disdikpora didorong agar membuat surat
edaran larangan pungutan terbaru yang berisi hal-hal teknis sebagai
panduan satuan pendidikan. Oleh Karena itu Permendikbud di atas wajib
dijalankan oleh satuan pendidikan dan mendorong supaya dilakukan
supervisi terhadap satuan pendidikan. Tujuannya agar masyarakat
merasakan kebijakan ini secara menyeluruh,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, DPJ juga meminta Disdikpora agar segala bentuk pungutan
pada akhir dan awal tahun baik pungutan untuk biaya operasi dan biaya
investasi untuk pendidikan dasar dihentikan sebagai bentuk implementasi
Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011. (H75-36)
Home »
Pendidikan
» Disdikpora Diminta Buat Edaran
Disdikpora Diminta Buat Edaran
Labels:
Pendidikan