Home » » Pelantikan Bupati Belum Jelas

Pelantikan Bupati Belum Jelas

JEPARA- Agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih Ahmad Marzuqi-Subroto hingga kemarin belum jelas. Padahal, sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Sholih sudah menjelaskan perkiraan pelantikan antara 21 Maret hingga 29 Maret. Asisten I Pemkab Jepara Abdul Syukur yang ditanya perkembangan agenda pelantikan masih belum bisa memastikan.

Dia menjelaskan, pihak provinsi sudah siap melatik bupati terpilih pada 29 Maret. Itu ditunjukkannya dengan turunnya surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret. ’’Setelah dapat surat itu, kami kemudian mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara dan mendapat balasan berupa nota dinas yang tidak ditandatangani pimpinan dewan, karena sedang ada acara di luar daerah,’’ ucap Syukur.

Dia lantas menjelaskan dalam nota dinas dari DPRD Jepara berisi Badan Anggaran dan unsur pimpinan sedang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Jawa Timur. Dengan kondisi itu, pada 29 Maret masih digunakan pembahasan. ’’Setelah mendapat balasan itu, kami kemudian kirim formulir berita ke provinsi. Dengan demikian kami tidak tahu ancang-ancang waktu pelantikan,’’ tuturnya.

Prosedur

Syukur menuturkan pembahasan soal pelantikan baru akan dilakukan pada 30 Maret mendatang. Meski demikian penetapan pelantikan harus menyesuaikan lagi kesiapan Gubernur Jateng. ’’Tinggal tunggu hasil dari rapat Badan Musyawarah DRPD Jepara. Semoga tak terlalu lama sudah bisa dilantik,’’ harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Yuli Nugroho yang dihubungi via telepon, mengungkapkan tak tahu adanya rencana pelantikan antara 21 hingga 29 Maret. Rencana itu hanya dilontarkan pihak pemkab. Padahal acara pelantikan itu merupakan hak prerogatif DPRD. ’’Dari pihak Pemkab katanya gubernur hanya bisa pada 29 Maret, tetapi ketika saya dan sekwan datang ke gubernur ditegur, karena mengintervensi agenda gubernur,íí jelasnya.

Meski demikian Yuli berharap segera ada pelantikan. ’’Saya tidak ada upaya menunda. Jadwal pelantikan ini ada prosedurnya. Kalau memang setelah penetapan tidak masuk ke Mahkamah Konstitusi memang harus tepat waktu. Tapi ini kondisinya beda,’’ urainya. Dalam penentuan rapat membahas pelantikan harus diagendakan di Badan Musyawarah (Bamus).  (H75-32)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kartini NEWS - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger